Berita AktualBerita Daerah

OTT Jual Beli Perkara di PN Tangerang, Ini Respon MA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menangkap seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang dalam operasi tangkap tangan, Senin (12/3/2018). Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengonfirmasi kabar itu. Meski begitu, pihaknya belum mengetahui kasus apa yang tengah ditangani panitera tersebut.

“Benar, panitera pengganti. Jenis kelaminnya perempuan. Saya sudah tanya pada ketuanya, dia sendiri waktu OTT sedang sidang. Cuma dia teriak-teriak saja yang ditangkap itu. Kemudian langsung dibawa ke KPK,” kata Suhadi saat dihubungi KBR, Senin (12/3/2018).

MA tengah menunggu informasi lengkap dari KPK. Jika nantinya panitera tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Suhadi menegaskan MA akan memecat orang tersebut.

Suhadi mengakui Mahkamah Agung merasa kecolongan dengan penangkapan itu. Pasalnya, penangkapan seorang panitera itu menambah panjang daftar korupsi dan suap di lingkungan peradilan. Padahal, menurut dia, MA sudah berupaya berbenah dan memberikan peringatan kepada anggotanya.

“Kita sudah upayakan. Regulasi, aturan yang melebihi institusi lain. Pimpinan MA juga sudah turun ke bawah untuk membina. Upaya yang lazim ditempuh sudah dilakukan, tapi ini masih terjadi. Padahal kita sudah warning, kalau sampai kejadian lagi tidak ada kata maaf.”

Juru bicara MA Suhadi mengakui godaan di lingkungan peradilan memang sangat besar. Dalam banyak kasus, ujarnya, pihak yang tengah berperkara berupaya mendekati petugas pengadilan untuk mempengaruhi putusan. Salah satu posisi yang dianggap strategis selama ini adalah panitera pengganti.

Kemarin petang KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. KPK menangkap 7 orang terdiri dari hakim, panitera dan swasta. Selain itu KPK menyita sejumlah uang yang diduga sebagai bagian dari  transaksi perkara perdata. (ria/ron)