Jangan Libatkan Anak dalam Kampanye Politik

Serang – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina mengungkapkan ada sejumlah hak anak yang harus dilindungi, baik secara fisik maupun mental.  Anak juga harus mendapatkan perlindungan dari pengaruh buruk orang dewasa baik yang sengaja dilakukan maupun yang dilakukan tanpa sengaja.

“Adanya sikap pertentangan dan hujatan yang sering terjadi saat kampanye politik dianggap hal yang bisa memberikan dampak buruk kepada anak, kampanye yang tidak mengenal tempat dan waktu juga bisa menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan anak. Makka dari itu jangan libatkan anak dalam kampanye politik,” ujarnya, kemarin.

Menurut Nina, ada sejumlah langkah lain yang pihaknya lakukan untuk melindungi hak anak dan melakukan pemenuhan hak anak.

“Salah satunya dengan melakukan koordinasi dan sinergisitas yang intensif antar berbagai lembaga yang ada, yang selama ini melakukan kepengurusan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak,” paparnya.

Sebagai informasi, larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik, terutama kampanye diatur dalam pasal 15 dan pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014. Dalam pasal 15 disebutkan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Sementara pasal 76 h menyebutkan tentang setiap orang yang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer, dan atau lainnya, dan membiakan anak tanpa perlindungan jiwa. (hen)