Berita AktualBerita Daerah

Pemprov Banten Mulai Berlakukan Transaksi Non Tunai

Serang – Pemerintah Provinsi Banten mulai berlakukan transaksi non tunai dalam transaksi pemerintahan. Transaksi non tunai merupakan bentuk implementasi dari Intruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
“Selain sebagai bentuk amanat Impres, implementasi transaksi non tunai merujuk pada Surat Edaran Mendagri nomor 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S, saat membuka Bimbingan Teknis Transaksi Non Tunai Bagi Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (29/11/2017).
Nandy menjelaskan, pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 Pemprov Banten mulai menerapkan transaksi non tunai dengan membayarkan Tambahan Penghasilan PNS (TPPNS) melalui rekening bank, dan penurunan nominal pembayaran tunai oleh perencanaan SKPD.
“Bimbingan teknis transaksi non tunai bagi bendahara pengeluaran di lingkungan pemerintahan provinsi Banten merupakan salah satu langlah kita dalam implementasi transaksi non tunai di pemerintah provinsi Banten,” katanya.
Dalam Impres nomor 10 tahun 2016, salah satu aksinya adalah percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh kementrian lembaga dan pemerintah daerah.
Implementasi transaksi non tunai, dalam surat edaran Mendagri disebutkan agar terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, mecegah peredaran uang palsu, menghemat pengeluaran negara, menekan laju inflasi, mencegah transaksi ilegal, meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian, dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas.
“Kami mengharapkan saudara-saudara dapat menyimak penjelasan dengan seksama sehingga apa yang kita lakukan tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Inti dari implementasi transaksi non tunai yang tertuang dalam surat edaran Mendagri tersebut, lanjut Nandy, yaitu akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, pemindahan uang dengan menggunakan instrumen alat pembayaran kartu, cek, bilyet, giro, uang elektronik atau sejenisnya.
“Dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah,” katanya. (red/man)