Penjual Emas Imitasi Asal China Ditangkap

Jakarta – Petugas Imigrasi Kelas I Ambon bersama Kantor Wilayah Perwakilan Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Maluku menangkap warga negara asing asal China bernama Zhang Jinlan (54).

 Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Maluku Priyadi mengatakan, Zhang datang ke Indonesia dengan paspor dan visa kunjungan, namun keberadaan mereka di Ambon diduga terkait kelompok sindikat penipuan.

Menurut Priyadi penangkapan terhadap Zhang dilakukan karena masyarakat curiga dengan keberadaan perempuan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan. petugas kemudian menangkapnya.

“Zhang Jinlan selama ini beraktivitas sebagai penjual emas imitasi di salah satu pasar tradisional di Ambon. Saat ditangkap kita juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah emas imitasi dan uang tunai ratusan ribu rupiah,” ungkapnya, Rabu (18/1/2017).

Petugas juga menangkap Prase Tanlab, warga Negara Thailand, di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, pada 9 Januari 2017. Dia diduga terlambat naik ke kapal yang hendak membawanya ke negara asalnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaan Thailand dan mereka mengakui Prase Tanlab adalah warganya,” ungkapnya.

Selama berada di Maluku Tengah, Prase Tanlab bekerja pada sebuah perusahan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua WNA tersebut kini telah diamankan di rumah tahanan Imigrasi kelas I Ambon.

“Prosesnya masih dalam penyelidikan dan untuk sementara kedua WNA ini masih diamankan,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Ambon, Nanang Koesdaryanto.(Kmp)