Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013. Kasus ini merupakan pengembangan kasus korupsi PT Berdikari (Persero), salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dua dari lima tersangka di antaranya merupakan Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep Sudrajat Sanusi dan Direktur Utama PT Berdikari periode 2012-2013 Libraro El Arif.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni mantan Kepala Perum Perhutani Heru Siswanto, mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Bambang Wuryanto, dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto.
Pada 2016 lalu, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah, dan tiga pihak swasta bernama Budianto Halim, Aris Hadianto, dan Sri Astuti.
Siti telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia terbukti menerima fee sebesar Rp2,2 miliar terkait jual beli pupuk dengan sejumlah rekanan bisnis PT Berdikari. Sementara tiga orang lainnya divonis tiga hingga empat tahun penjara, sedangkan kasus Sri saat ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan, sektor pangan dan pertanian memang menjadi salah satu fokus KPK dalam pengusutan kasus korupsi. Termasuk di dalamnya adalah tentang pengadaan pupuk.
“Kami memang fokus terhadap penindakan dan pencegahan terkait ketahanan pangan, termasuk pupuk,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (18/1).
Febri menilai kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk memperbaiki pengelolaan pupuk di Indonesia. Modus yang dilakukan, kata dia, dengan pemesanan pupuk urea tablet dari PT Berdikari ke korporasi penyedia pupuk. Untuk mendapatkan jatah pemesanan, korporasi mesti memberikan sejumlah uang yang telah disepakati bersama pejabat PT Berdikari.
“Ada indikasi mark up harga pupuk yang menimbulkan kerugian negara ke sejumlah pihak,” katanya.
Kerugian negara atas korupsi tersebut diduga mencapai Rp10 miliar. Febri menyatakan, KPK masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengitung kerugian keuangan negara.
Untuk mendalami kasus tersebut, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan pada sejumlah saksi bagi tersangka Heru Siswanto. Saksi ini di antaranya berasal dari pihak swasta dan penjual pupuk.
Kelima tersangka atas perbuatannya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP.
PT Berdikari sedianya tak khusus menangani pupuk. Perusahaan pelat merah ini ditugaskan oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan kesejahteraan peternak.
PT Berdikari juga bertugas untuk menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak yang berkualitas, meningkatkan populasi dan produktivitas dan meningkatkan serta mempertahankan status kesehatan hewan, jaminan keamanan produk dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.(Cni)