Serang – Gara-gara informasi yang kurang valid tentang peraturan KPU, Ratu Tatu Chasanah yang saat ini menjabat Bupati Serang mundur dari ketua pemenangan paslon Wahidin Halim-Andika. Sementara ketua timses Rano Karno-Embay Mulya Syarif kini dijabat wasekjen DPP PDIP Ahmad Basara.
“Pengunduran diri saya karena peraturan KPU baru yang mengharuskan saya mengambil cuti saat kampanye pasangan WH-AA hingga bulan Februari. Hal ini tidak mungkin karena saya tidak bisa meninggalkan tugas sebagai Bupati Serang,” ungkap Tatu, kemarin.
Informasi ini sebenarnya salah. Pasalnya, KPU hanya menerapkan sistem cuti kampanye dari awal hingga akhir hanya pada pasangan calon. Sementara untuk tim pemenangan hanya diharuskan cuti di hari saat kampanye berlangsung saja.
“Peraturan pilkada serentak tahun lalu memang berbeda dengan peraturan pilkada serentak tahun ini,” kata Ketua Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Banten, Saiful Bahri.
Sementara itu, ketua pemenangan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarif juga mengalami perubahan yang tadinya ketua DPW PPP Agus Setiawan kini berubah menjadi Ahmad Basarah yang menjabat Wasekjen DPP PDIP.
“Saya memang mengundurkan diri karena kesibukan yang selain mengurusi pekerjaan sebagai pengacara, juga harus menyelesaikan sejumlah musyawarah cabang di internal partai,” katanya. (Henny)