Berita AktualBerita DaerahBerita Politik

Bawaslu Incar Cagubwagub yang Mobilisasi ASN dan Manfaatkan Fasilitas Negara

Serang – Berbagai aksi penggalangan massa, terutama mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penggunaan berbagai fasilitas negara untuk kepentingan kampanye atau hal-hal yang berkaitan dengan pilkada, oleh pejabat daerah merupakan salah satu pelanggaran yang diwaspadai oleh Badan Pengawas Pemilu, atau Bawaslu menjelang pemilihan Gubernur Banten tahun 2017 mendatang.

Komisioner Bawaslu RI, Nasrullah mengaku permasalahan ini  sudah menjadi catatan pihaknya karena sudah terjadi sejak pilkada sebelumnya.

“Saya berharap dengan adanya peringatan dini ini, hal serupa tidak diulangi oleh kepala daerah atau pejabat negara yang akan mencalonkan diri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Karena jika tetap dilakukan hukumannya bisa dicoret namanya dari daftar calon atau bahkan dipidana,” papar Nasrullah, saat menghadiri sosialisasi tahapan Pilgub Banten 2017, kemarin.

Sementara Kepala Divisi Pengawasan, Pencegahan, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka Satia Lasmana mengaku pihaknya sudah menemukan sejumlah potensi pelanggaran yang dilakukan oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, yang saat ini masih menjabat kepala daerah.

“Meskipun demikian, kami belum bisa memberikan sanksi karena saat ini mereka belum menjadi kandidat resmi yang mendaftarkan diri ke KPU,” katanya.

Saat ini, bawaslu mematok sejumlah pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh para penyelenggara, kandidat, atau tim suksesnya. Di antaranya, praktek pemberian mahar politik, praktek politik uang, manipulasi data dukungan, dan dokumen yang diajukan tidak benar atau palsu.

“mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini maka pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi,” tandasnya. (Henny)