- Inilah Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
- TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025
- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
BKP Cilegon Musnahkan 2 Ton Daging Celeng
Serang-Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon memusnahkan 2 ton daging celeng asal Sumatra dan 5 ton gulma asal Australia yang tak berijin atau ilegal.
Daging celeng yang berasal dari jambi ini rencana akan dikirim ke Jakarta untuk dijual secara oplosan di pasar-pasar tradisional.
“Pengiriman daging celeng ini tidak resmi atau tidak dilengkapi dokumen perijinan,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Bambang Hariyanto usai pemusnahan, Rabu pagi (3/8).
Menurut Bambang, celeng yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan di bulan Mei 2016 lalu. “Ini penangkapan yang pertama tahun ini,” ujarnya.
Bambang mengaku upaya penyelundupan daging celeng ini sudah sering terjadi. “Sebenarnya pengiriman daging celeng diperbolehkan asal peruntukkannya jelas. Kami di sini juga mengizinkan pengiriman daging celeng rutin dari Sumatera yang akan dikirim ke Taman Safari, Ragunan,” ujarnya.
Tetapi dalam kasus pengiriman daging celeng yang beberapa kali dimusnahkan, ujar Bambang, selalu tidak dilengkapi dokumen resmi. “Ada beberapa kali penyeledikan kami, ternyata daging celeng ini dijual untuk dioplos menjadi baso,” ujarnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Bambang mengaku akan mengusulkan kepada gubernur yang daerahnya banyak terdapat celeng dan gubernur yang masyarakatnya banyak mengonsumsi celeng, agar dibentuk komunikasi di Forum Mitra Praja utama, dimana antar gubernur seluruh Indonesia bisa menjalin kerjasama.
“Permasalahan daging celeng ini bisa selesai jika celeng yang dilengkapi dokumen dikirim ke wilayah yang membutuhkan, seperti antar gubernur dari daerah asal di Sumatera dengan gubernur yang daerahnya banyak masyarakat mengonsumsi celeng seperti di NTT dan di daerah Papua,” ujar Bambang.
Di daerah ini, daging celeng diperbolehkan, “Warga di daerah itu kan kebanyakan non muslim dan mengonsumsi celeng sehingga pengiriman ke sana lebih sangat tepat, asaldikirim secara resmi atau legal,” kata Bambang. (lukman)