Truk Barang Dilarang Menyeberang H-5 sampai H+3 Lebaran

Cilegon Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Republik Indonesia atau Dirjen Hubdar Kemenhub RI mengeluarkan larangan bagi kendaraan berat seperti truk bermuatan barang untuk menyeberang saat jadwal arus mudik berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan kelancaran perjalanan bagi para pemudik yang hendak menyeberang dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera, atau pun sebaliknya.

Dirjen Hubdar Kemenhub RI Puji Hartanto mengatakan larangan diberlakukan beberapa hari menjelang hari raya hingga setelah hari raya. “Jika ada pengusaha yang tetap ingin menyeberangkan barangnya, saya sarankan untuk membawanya dengan kendaraan yang berukuran kecil,” ujarnya.

Selama ini, meskipun sudah ada imbauan tentang pelarangan truk menyeberang beberapa hari menjelang hari raya idul fitri, masih ada saja pengusaha yang mencoba mengirimkan barang. Akibatnya, saat berada di pelabuhan mereka truk-truk ini tetap ditolak sehingga akhirnya sopir pun terpaksa menunggu dengan memarkirkan kendaraan di sepanjang jalan utama Merak hingga selesai hari raya dimana pelarangan penyeberangan sudah dicabut kembali, atau di saat antrian kendaraan dirasakan sepi. (Henny)