Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS akan Disanksi

Serang Banyaknya keluhan di masyarakat, terhadap penolakan pasien BPJS di berbagai rumah sakit swasta, membuat pihak BPJS gerah. Mereka mengaku belum mendapatkan laporan ini secara resmi dari pasien pemegang kartu.

Kepala Divisi Regional XIII BPJS yang meliputi Banten, Lampung, dan Kalimantan Barat, Benjamin Saud Parulian Simanjuntak mengaku pihaknya sangat memerlukan laporan semacam ini.

“Jika ada pasien atau keluarganya yang mengalami penolakan ini dan melapor, kami akan segera menyelidiki, menegur, dan tindakan selanjutnya menuntut sanksi yang telah disepakati. Apalagi mengingat sebelumnya BPJS sudah melakukan kontrak kerja dengan berbagai rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan,” katanya, kemarin.

Benjamin mengingatkan kembali kepada pihak rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, tentang sejumlah poin yang disepakati saat melakukan kontrak kerja. Di antaranya tidak ada pembatasan atau kuota, tidak ada biaya selama pasien mempergunakan fasilitas sesuai indikasi medis.

“Dan untuk meningkatkan pelayanan kepada para peserta, pihak BPJS membuka kantor baru yang dilengkapi dengan fasilitas pelaporan secara online,” tandasnya. (Henny)