Serang – Para pemilik angkutan kota atau angkot yang tidak memiliki badan hukum diimbau untuk tidak khawatir terhadap keberadaan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014, tentang kewajiban angkutan umum harus memiliki badan hukum, karena sebentar lagi Organda Provinsi Banten akan memiliki koperasi.
Ketua Koperasi Provinsi Banten Mustagfirin mengaku saat ini pihaknya sedang mengodok masalah rencana pembuatan koperasi ini.
“Saya berharap dengan adanya koperasi bisa mewadahi semua anggota organda sehingga mereka yang hanya mempunyai 1 hingga 2 angkot tidak perlu membuat badan hukum sendiri tetapi cukup menjadi anggota koperasi saja,” ujar Mustagfirin, Jum’at (29/1/2016).
Sebelumnya, wacana pemberlakuan peraturan pemerinah nomor 74 tahun 2014 ini sempat menuai polemik di masyarakat. Terutama sopir dan pemilik angkot per-orangan merasa peraturan pemerintah ini tidak memihak kepada masyarakat tetapi hanya menguntungkan para pengusaha besar saja. (Henny)