Berita AktualBerita DaerahBerita Politik

DPRD Setujui Pengangkatan Rano Jadi Gubernur Banten

logo-dprd1

Serang, beritaindonesianet- DPRD Provinsi Banten secara resmi menyetujui usul pengangkatan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno menjadi Gubernur Banten Masa Jabatan Tahun 2012-2017. Persetujuan usul pengangkatan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna dengan membahas tiga agenda, yaitu Pengumuman Pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten Masa Jabatan Tahun 2012-2017, Penetapan keputusan DPRD usul pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur Banten, dan Penetapan keputusan DPRD usul pemberhentian Wakil Gubernur Banten di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Banten di KP3B, Curug Kota Serang, Kamis (6/8/2015).

Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengatakan, rapat paripurna DPRD ini menghasilkan dua dokumen penting, yaitu dokumen penetapan keputusan DPRD usul pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur Banten, dan dokumen penetapan keputusan DPRD usul pemberhentian Wakil Gubernur Banten.

“Sesuai dengan mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur Banten menjadi Gubernur Banten, dokumen usul pengangkatan Rano Karno menjadi Gubernur Banten, dan usulan pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten yang sudah mendapat persetujuan pimpinan dan Anggota DPRD ini akan segera disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Asep.

Setelah Mendagri menerima usul pengangkatan dan pemberhentian Rano Karno, kemudian Mendagri menyampaikan kembali usulan tersebut kepada Presiden untuk ditetapkan dan dikeluarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Pengangkatan Rano Karno menjadi Gubernur Banten Masa Jabatan Tahun 2012-2017, dan Pengesahan Pemberhentian Rano Karno sebagai Wakil Gubernur Banten. “Mudah-mudahan sebelum tanggal 17 Agustus 2015, Rano Karno sudah dilantik Presiden menjadi Gubernur Banten,” ujarnya.

Meski begitu dalam rapat paripurna terdapat perbedaan pandangan dari sejumlah Anggota DPRD Provinsi Banten terkait usul pengangkatan Wakil Gubernur, karena Surat Kemendagri Nomor 121.36/2132/OTDA, Perihal Mekanisme Pengangkatan Wakil Gubernur Banten menjadi Gubernur Banten Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017, tertanggal 30 Juli 2015, Poin 2 menyebutkan kekosongan jabatan Wakil Gubernur Banten tidak perlu diisi karena sisa jabatannya kurang dari 18 bulan.

Dasar surat Kemendagri tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 131 Ayat 2a. Sedangkan pengangkatan wakil gubernur sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.

Asep menegaskan, untuk mengetahui aturan mana yang akan digunakan dalam mengusulkan dan menetapkan wakil gubernur tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Banten akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) pada hari Jumat (7/8/2015). “Hasil konsultasi Komisi I ini nantinya akan dijadikan acuan dalam mengusulkan Wakil Gubernur Banten,” tegasnya. Sementara Plt Gubernur Banten, Rano Karno menyerahkan sepenuhnya kepada aturan perundang-undangan yang berlaku. (advetorial)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"