Jakarta, beritaindonesianet- Komisi I DPRD Provinsi Banten menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) setempat di Menara Peninsula Hotel Jakarta selama tiga hari, yaitu Rabu-Jumat (1-3/7/2015). Dari puluhan calon yang mengikuti seleksi, tinggal 21 orang lagi yang bisa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Berdasarkan tahapan seleksi uji publik yang sudah diumumkan melalui media massa pada tanggal 03-16 Juni 2015, terdapat 21 nama calon Anggota KPID Provinsi Banten Periode 2015-2018 yang dinyatakan lolos ke tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit and profer test) meliputi, Ade Bujaerimi, Ahmad Fahmi, Ahmad Firdaus, Ahmad Furqon.
Ahmad Taufik, Alamsyah, Alamsyah Basri, Amin Aminudin, Bambang Santoso, Herru Oka Sutrisna, Ilham Andi Maccirrinna, Lutfi, M. Agus Muslim, Madya Purnama, Maksis Sakhabi, Mansyhuri Sidik, Mohamad Hopip, Neka Fitriyah, Suwardi, Wiwin Anggraeni, dan Zaenal Abidin. “Dari 21 nama calon Anggota KPID Provinsi Banten itu, 4 nama diantaranya merupakan incumbent yaitu Ade Bujaerimi, Ahmad Firdaus, Ilham Andi Maccirrinna, dan Zaenal Abidin,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Zaid Elhabib, kemarin.
Mengacu pada Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia, uji kelayakan dan kepatutan pemilihan anggota KPID sesuai Pasal 23 Ayat (2) menyebutkan calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah anggota KPI Daerah yang akan ditetapkan.
Sedangkan Penetapan calon anggota KPID terpilih sesuai Pasal 25 Ayat (1) DPRD Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking). Ayat (2) Ranking 1-7 untuk calon terpilih anggota KPID adalah anggota terpilih dan ranking berikutnya adalah anggota cadangan, sehingga tahapan uji kelayakan dan kepatutan tersebut menjadi penentuan lolos atau tidaknya calon anggota KPID Provinsi Banten. “Untuk materi uji kelayakan dan kepatutannya antara lain pengetahuan tentang penyiaran,” ujarnya.
Zaid menambahkan, berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi I ke KPI Pusat Senin (29/6/2015), dan ke KPID Provinsi Jawa Barat Rabu (24/6/2016), jumlah calon anggota KPID yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tidak sama. Dimana untuk di KPID Provinsi Jawa Barat calon anggota KPID yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah 14 orang dengan meliputi 7 orang ditetapkan sebagai anggota KPID terpilih, sisanya cadangan untuk mengantisipasi terjadinya pergantian antar waktu (PAW).
“Jadi hasil kunjungan kerja Komisi I ini akan menjadi rujukan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPID Provinsi Banten, dan untuk penetapan calon anggota terpilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik Peraturan KPI maupun Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kami berharap pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ini berjalan dengan lancar,” harapnya mengakhiri pembicaraan. (advetorial)