DPRD Minta Pemprov Banten Ubah Kualitas Penilaian Dari Disclaimer menjadi WTP

logo dprd

Serang, beritaindonesianet-DPRD Provinsi Banten meminta agar Pemda Provinsi Banten segera mengubah kualitas penilaian opini BPK dari tidak menyatakan pendapat atau disclaimer of opinion menjadi wajar tanpa pengecualian atau WTP. Permintaan ini diajukan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten di antara 11 rekomendasi hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2014 kepada Plt Gubernur Banten, Rano Karno melalui Rapat Paripurna DPRD setempat di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (30/6/2015).

Selain Disclaimer, DPRD Banten juga meminta agar Pemerintah Provinsi Banten segera membentuk satuan tugas (Satgas) dalam melaksanakan penataan dan pencatatan aset dan bekerjasama dengan BPKP serta seluruh pengurus barang disetiap SKPD; Inspektorat Provinsi Banten agar melakukan pemutakhiran data terhadap seluruh DPA di setiap SKPD untuk menghindari potensi temuan yang muncul; Pemerintah Provinsi Banten harus segera merubah sistem pelaporan pemerintah daerah dengan menggunakan sistem pelaporan pemerintah daerah yang berbasis akrual (accrual basis);

Plt Gubernur Banten, Rano Karno diminta menegur dan memberikan sanksi kepada Kepala SKPD yang sifatnya memotivasi SKPD tersebut sesuai dengan sifat temuan pelanggarannya, baik sanksi berat maupun ringan; DPRD Provinsi Banten akan segera melakukan pengawasan lanjutan terhadap Pemerintah Provinsi Banten atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK melalui komisi-komisi terkait.

Wakil Pelaksana Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, Eli Mulyadi mengatakan, bila melihat hasil audit LKPD Pemerintah Provinsi Banten yang disampaikan BPK itu, terdapat beberapa catatan sehingga harus mendapatkan perhatian serius, diantaranya pengelolaan aset belum membaik, dan belum sepenuhnya mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan daerah berbasis akrual seperti Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Salah satu unsur dalam melaksanakan pemerintahan yang baik adalah yang dapat mempertanggungjawabkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset dan negera secara transparan, maka pengelolaan aset dan daerahnya harus sejalan dengan aturan ketentuan yang berlaku,” kata Eli saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten hasil pembahasan LHP BPK atas LKPD Provinsi Banten tahun anggaran 2014.

Menurut Eli, laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten ini sudah memuat pendapat akhir fraksi-fraksi yang tergabung dalam Badan Anggaran. “Karena itu, kami mengharapkan semua rekomendasi yang sudah disampaikan dalam laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten ini ditindaklanjuti demi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten,” harapnya. (advetorial)