- PWI Tetapkan Banten Tuan Rumah HPN 2026
- Pemprov Banten-KPK RI Seleksi 4 Desa Percontohan Antikorupsi
- Inilah Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
- TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025
- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
Undang-Undang Kesehatan Jiwa Minta Diberlakukan
SERANG,Beritaindonesianet.com – Persatuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Banten meminta Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Mengingat masyarakat di wilayah Provinsi Banten yang mengalami gangguan kejiwaan belum ditangani secara maksimal. “Masyarakat Banten tidak sedikit yang mengalami gangguan kejiwaan, namun SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten belum maksimal menangani penyakit gangguan kejiwaan. Jadi kami minta Undang-Undang Kesehatan Jiwa diberlakukan di Provinsi Banten,” kata Mahruz Ali, Perwakilan…
Read More