- Alfamart Dukung UMKM Banten Melalui Kerja Sama dengan Disperindag
- Kelola Limbah Domestik, Dinas Perkim Kota Tangerang Sewakan Toilet Portable
- Kepala BNN RI Resmikan SPPG BNN Pertama
- Ombudsman Banten Minta Pemkab Tangerang Normalisasi dan Jaga Fungsi Saluran Air
- PWI Tetapkan Banten Tuan Rumah HPN 2026
‘Setya Novanto Permasalahkan Penyidikan’
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu alasan pihak Setya Novanto mengajukan praperadilan kembali dikarenakan penyidikan yang dilakukan KPK “ne bis in idem”. “Salah satu alasan pihak Setya Novanto bahwa penyidikan yang dilakukan KPK “ne bis in idem”,” kata Juru Bucara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (22/11/2017). “Ne bis in idem” sendiri diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP yang menyebutkan “kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua…
Read More