- Berdalih Beli Susu Anak , ibu RT Nekat Promosikan Judol
- HUT ke - 75, Ditpolairut Polda Lampung Shalat istighotsah & Doa Bersama untuk Korban Bencana
- Kick-off HPN 2026 Berlangsung Meriah, Banten Siap Jadi Tuan Rumah Puncak Peringatan
- SPS Banten Gelar Temu Media Bahas Tata Kelola Aset Transparan dan Akuntabel
- Sambut HPN 2026, PWI dan Polri Kolaborasi Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta
Oknum Penyidik Terbukti Salahi Aturan Pada Sidang Kode Etik, pelapor minta Ulang Labfor
BDL,beritaindonesianet-Kuasa Hukum dari pelapor Farid Firmansyah buka suara terkait kabar bahwa sertifikat tanah tersebut dibeli dari (Alm) Bahermansyah dengan umur yang berbeda, Kamis (20/7/2023) dan minta diulang uji laboratorium forensik 9 surat berisikan tanda tangan yang diajukan pelapor karena oknum penyidik terdahulu terbukti pada sidang kode etik menyalahi aturan terkait pembanding tanda tangan yang diajukan. Kuasa hukum Yogi Syahputra,ingin menjawab kabar dari terlapor bahwa tanah tersebut dibeli dari Bahermansyah di tahun 1991 dan 1992,bahwa jual…
Read More









