- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
- Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkab Serang Gelar Istighosah
- Danrem 064/MY dan Ulama Banten Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Wilayah
- Korem 064/MY Tegaskan Peran TNI Hadir Lebih Awal Jaga Kondusifitas dan Fasilitasi Dialog
- Korem 064/MY Perkuat Sinergi TNI–Polri dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Serang
Belum Ada Perda, Polda Tak Bisa Tindak Pelanggaran Perizinan Peredaran Miras
Serang – Untuk kesekian kalinya, Polda Banten memusnahkan minuman dari berbagai jenis merek di halaman Mapolda setempat, Jum’at (22/12/2017). Miras yang dimusnahkan sejumlah 12.945 botol. Kapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jika miras ini merupakan hasil ungkap kasus anggotanya pada operasi penyakit masyarakat atau pekat kalimaya yang berlangsung selama 10 hari. Sejumlah pelaku telah dijerat dengan pasal KUHP tindak pidana ringan, dan barang bukti dimusnahkan. “Namun sayang, di Provinsi Banten belum adanya Perda…
Read More