- Jakarta Diguncang Gempa
- Gubernur Banten Dampingi Mendagri Tinjau Harga Pangan di Pasar Induk Rau Kota Serang
- Tiga Asuhan Atlet Pengcab TI Kota Serang Sabet Medali Emas di Kejuaraan Internasional Malaysia
- Danrem 064/MY Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-80 RI di TMP Ciceri
- Pandeglang Launching Aplikasi “Didingklik” pada Upacara HUT RI ke-80
Bejat! Dukun Asal Kragilan Banten Ini Cabuli Anak Kembar hingga Hamil

Serang – Seorang guru spiritual berinisial SM (48) warga Cisait, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang tega mencabulu dua pasiennya yang masih di bawah umur hingga hamil. Keduanya yakni PS (16) dan MS (16) warga Kalideres, Jakarta Barat.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irwansyah mengungkapkan, bahwa pelaku adalah seorang dukun spiritual di kampungnya. Pelaku diamankan karna tega mencabuli dua orang pasiennya di hotel Bintang Semesta, Kota Serang pada tahun 2016 setelah ziarah ke Banten Lama.
Parahnya, saat itu orang tua korban berada dikamar sebelah dimana lokasi pencabulan terjadi secara bergiliran.
Berdasarkan pengakuan korban, kata Irwansyah, pelaku yang juga seorang karyawan pabrik di daerag Cikande, Kabupaten Serang itu sudah sembilan kali mencabuli MS yang masih duduk di bangku SMA itu diberbagai lokasi.
Saat beraksi, pelaku kerap mengancam jika tidak menuruti hawa nafsunya penyakit keduanya tidak akan sembuh. Bahkan, bisa bertambah parah.
“Kita ingin memastikan identik tes DNA nya. kemarin sudah keluar, cek anak beliau. Anaknya perempuan,” katanya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju, celana korban, hasil visum dan hasil pemeriksaan DNA anaknya dari Labolatorium Mabes Polri.
Sementara itu, MH mengaku perbuatannya itu didasari suka sama suka tanpa ada ancaman apapun. “Awalnya pengobatan lama-lama dekat ya sampai terjadi lah (pencabulan). Enggak ada paksaan,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah mempunyai empat orang anak dari dua istri itu dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (qlh)