- Alfamart Dukung UMKM Banten Melalui Kerja Sama dengan Disperindag
- Kelola Limbah Domestik, Dinas Perkim Kota Tangerang Sewakan Toilet Portable
- Kepala BNN RI Resmikan SPPG BNN Pertama
- Ombudsman Banten Minta Pemkab Tangerang Normalisasi dan Jaga Fungsi Saluran Air
- PWI Tetapkan Banten Tuan Rumah HPN 2026
Banten Belum Miliki Lembaga Adat
Anyer-Provinsi Banten ternyata belum memiliki peraturan daerah tentang lembaga adat. Hal ini terungkap saat Rapat Koordinasi Teknis melalui Integrasi Program antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Lembaga Adat se-Provinsi Banten tahun anggaran 2017.
Kepala Seksi Lembaga Adat dan Hukum Adat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPPMD) Provinsi Banten Ahmad Suhaemi mengungkapkan jika sosialisasi ini dilakukan karena selama ini pihaknya belum mempunyai data lembaga adat di Provinsi Banten. Padahal di Kabupaten Lebak saja ada lebih dari 500 lembaga adat. “Kita ini dinas baru sehingga berbagai data harus dimulai dari awal. Di Lebak saja ada 520 lembaga adat, dan kita belum mengetahui data daerah lain,” ujarnya.
Karena itu, dalam acara ini sosialisasi ini pihaknya mengundang seluruh tokoh adat di Provinsi Banten. “Tokoh adat dari seluruh kabupaten kota kita undang.”
Suhaemi berharap dengan adanya kegiatan ini pihaknya akan mempunyai bahan untuk menggodok perda lembaga adat ke depannya. “Saat ini kita belum mempunyai perda lembaga adat dan aturan masih mengacu pada permendagri.”
Sementara itu, dalam satu paparan terungkap bahwa lembaga adat ternyata bisa menciptakan suasana yang dapat menjamin terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
“Adanya lembaga adat yang terdiri dari berbagai orang yang berasal dari berbagai daerah dan kalangan memang bisa menciptakan kebhinekaan masyarakat. Secara tidak langsung ini berarti memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Dr. Budi Ilham Maliki, S.Pd.
Budi yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Akademi STIE Bina Bangsa juga mengungkapkan jika lembaga adat ini berfungsi dalam menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara kepala adat/pemangku adat/ketua atau pemuka adat dengan aparat pemerintah setempat. (henny)