- Jakarta Diguncang Gempa
- Gubernur Banten Dampingi Mendagri Tinjau Harga Pangan di Pasar Induk Rau Kota Serang
- Tiga Asuhan Atlet Pengcab TI Kota Serang Sabet Medali Emas di Kejuaraan Internasional Malaysia
- Danrem 064/MY Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-80 RI di TMP Ciceri
- Pandeglang Launching Aplikasi “Didingklik” pada Upacara HUT RI ke-80
Perda Anak Yatim

Serang, Beritaindonesianet.com- Seorang kader partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Banten dilantik walikota Serang menjadi pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Serang dari fraksi Golkar, menggantikan anggota dewan yang lama yang meninggal dunia 3 bulan lalu.
“Penggantian ini untuk mengisi kekosongan organisasi”, ujar Walikota Serang Tubagus Chairul Jaman, usai melantik, Senin (13/4/2015).
Sementara Tubagus Ali Rohman, anggota DPRD Kota Serang yang baru dilantik, mengaku penggantian dirinya memang sudah merupakan aturan undang-undang. Ali juga mengungkapkan keinginannya mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) anak yatim. “Ini untuk memperjuangkan nasib anak yatim dan janda miskin,” katanya.
Penggantian antar waktu yang dijalani Tubagus Ali Rohman merupakan amanat undang-undang pemilukada. Ali Rohman menggantikan posisi H. Anis Fuad yang meninggal dunia tiga bulan lalu. (hen)