- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
- HUT Ke-25 Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni Ajak Lanjutkan Pembangunan dengan Semangat Kolaborasi
- Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo
Perda Anak Yatim

Serang, Beritaindonesianet.com- Seorang kader partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Banten dilantik walikota Serang menjadi pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Serang dari fraksi Golkar, menggantikan anggota dewan yang lama yang meninggal dunia 3 bulan lalu.
“Penggantian ini untuk mengisi kekosongan organisasi”, ujar Walikota Serang Tubagus Chairul Jaman, usai melantik, Senin (13/4/2015).
Sementara Tubagus Ali Rohman, anggota DPRD Kota Serang yang baru dilantik, mengaku penggantian dirinya memang sudah merupakan aturan undang-undang. Ali juga mengungkapkan keinginannya mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) anak yatim. “Ini untuk memperjuangkan nasib anak yatim dan janda miskin,” katanya.
Penggantian antar waktu yang dijalani Tubagus Ali Rohman merupakan amanat undang-undang pemilukada. Ali Rohman menggantikan posisi H. Anis Fuad yang meninggal dunia tiga bulan lalu. (hen)