- Kadiv Humas Polri: Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI
- Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
- Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
- Danrem 064/MY Tekankan Disiplin dan Etika Prajurit Saat Kunker ke Kodim 0602/Serang.
- Индикаторы для MetaTrader 4 MT4 Финансовый журнал ForTrader org
Komplotan Maling Sapi Bersenjata Api di 6 TKP Dibekuk
BDL beritaindonesianet-Komplotan maling sapi bersenjata api di 6 TKP berhasil dibekuk petugas Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Lampung yang diekspos pada Kamis (6/4).
Dari kasus tersebut, polisi menangkap satu orang pelaku berinisial KD. Berdasarkan pengakuan KD, ia beraksi bersama lima orang rekannya berinisial DM dan AP yang sudah ditahan di Polres Lampung Timur.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya berinisial ET, IR, dan FR masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, para pelaku melakukan aksinya di Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang di 6 TKP.
Pelaku melakukan aksinya saat pemilik sapi sedang tertidur, kemudian para pelaku masuk kedalam kandang langsung menyembelih dua ekor sapi dan meninggalkan isi perut sapi di dekat kandang sapi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 6 butir amunisi serta alat bukti lainnya.
Menurut Rahmat, pelaku KD merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2020.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(kus)
