- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
- Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkab Serang Gelar Istighosah
- Danrem 064/MY dan Ulama Banten Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Wilayah
Menkeu Tetapkan Tarif Bunga Per Bulan untuk Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga

JAKARTA, beritaindonesianet – Tarif bunga per bulan untuk sanksi bunga dan imbalan bunga pada periode Desember 2021 ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sesuai dengan amanat UU KUP yang telah diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 488/KMK.010/2021 menetapkan tari Bunga per bulan tersebut dan juga memuat besaran tarif sanksi bunga atas Pasal 13 ayat (3) huruf a dan b sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 ayat (3b) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.
“Tarif bunga per bulan yang ditetapkan digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan Ditjen Pajak,” demikian bunyi diktum pertama KMK tersebut, Senin (13/12). (hen)