Berita AktualBerita Nasional

Perokok Siap-Siap Kuras Kantong, Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok 12 Persen

JAKARTA, beritaindonesianet-Para penikmat rokok mungkin harus siap-siap mengirit pengeluaran. Pasalnya, pada 1 Januari 2022, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers video, Senin (13/12). Sri Mulyani Indrawati mengatakan waktu dimulainya kenaikan tarif cukai rokok tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, pihaknya akan segera mempersiapkan berbagai hal agar tarif cukai rokok yang baru dapat diberlakukan tepat waktu.
“Bapak Presiden meminta untuk kami segera menyiapkan supaya kita tetap bisa menjalankannya per 1 Januari,” kata Sri Mulyani pada konpersnya.
Menurut Sri Mulyani, terdapat sejumlah persiapan yang harus dilakukan sebelum tarif cukai yang baru berlaku, salah satunya menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum yang memerlukan waktu untuk diharmonisasi dan diundangkan. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% pada 2022. (hen)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"