- Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
- Disperindag Banten Raih Predikat Informatif Peringkat ke-3 pada Penganugerahan KIP 2025
- Hadapi Puncak Musim Hujan, Pemkot Tangerang Pastikan Stok Bantuan Logistik Bencana Aman
- SMSI Banten Gelar Musprov di Pantai Sawarna, Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Media Siber
- Gubernur Banten : Kerukunan Umat Jadi Ukuran Kemajuan Daerah
Pemberian Remisi Bagi Koruptor Bisa Munculkan Niat-niat Korupsi Baru
BeritaIndonesianet.com
Pemberian Remisi Bagi Koruptor Bisa Munculkan Niat-niat Korupsi Baru Sidang tuntutan kasus korupsi Brigjen Didik Purnomo, Senin (16/3/2015)

Jakarta – Berkembang wacana Menkum HAM Yasonna Laoly akan merevisi PP 99 tahun 2012 di mana nantinya koruptor juga bisa mendapatkan remisi. Menurutnya semua napi punya hak yang sama untuk mendapat remisi dan pembebasan bersyarat.
Menurut mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kamilov Sagala, jika itu dilakukan, maka bisa memancing niat orang untuk melakukan korupsi. Pemberian remisi akan membuat koruptor semakin berkembang di Indonesia.
“Kita tahu untuk menghukum koruptor, tujuannya betul-betul mengurangi tindakan korupsi di Indonesia. Kalau ada pemberian remisi, maka akan memancing adanya korupsi,” kata Kamilov, saat dihubungi, Selasa (17/3/2015).
“Pak Yasonna sebagai Menkum HAM tidak melihat efek itu akan kian berkembang dengan adanya remisi,” lanjutnya.
Kamilov mengatakan, pemberian vonis berat bagi para koruptor bisa diartikan bahwa korupsi tidak diterima di Indonesia. Jika dilakukan remisi, maka bisa jadi bentuk pelemahan terhadap penegakkan hukum.
“Sebaiknya dilakukan kerja sosial, misal di panti asuhan, panti weda, dan segala macam. Kalau itu dijadikan bentuk remisi, itu lebih bagus. Kalau dimiskinkan, akan lebih keras, tapi saya mengarah pada kerja sosial,” jelas Kamilov.
“Jauh dari harapan masyarakat dan harapan presiden sendiri,” tegasnya.
(rna/kha)
Sumber : detiknews.com
