Waspadai PMK, Karantina Pertanian Cilegon Koordinasikan Lalin Hewan Kurban Jelang Idul Adha

MERAK. beritaindonesianet-Waspada penyakit PMK, Karantina Pertanian Cilegon gelar rapat koordinasi Karantina Pertanian bersama stakeholder dalam rangka pengawasan dan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Kegiatan dilakukan secara daring dan luring diruang rapat Karantina, Rabu (18/5).

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, drh. Wisnu Wasesa Putra mengatakan bahwa PMK menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kambing, kerbau, babi, domba termasuk hewan liar seperti gajah dan penyebarannya sangat cepat sehingga dapat mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Namun ia menegaskan bahwa PMK tidak menular ke manusia atau tidak zoonosis.

Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Pertanian RI No.403/KPTS/PK.300/M/05/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah PMK Pada Beberapa Daerah di Provinsi Jawa Timur dan No: 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease).

“Sementara ini Karantina tidak melakukan sertifikasi pada pengeluaran, pemasukan dan transit media pembawa (MP) berisiko PMK dari Propinsi Jatim terutama Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto, dan Propinsi Aceh terutama kab. Tamiang dan daerah lain yang terbukti secara klinis dan berdasarkan hasil laboratoris positif PMK,” terang Wisnu saat memberikan arahan pada rapat koodinasi bersama stakeholder dalam rangka kewaspadan dan penanganan PMK secara online, Rabu (18/5).

Kemudian, Arum Kusnila Dewi Kepala Karantina Pertanian Cilegon menambahkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan lalulintas MP berisiko PMK yang berasal dari daerah bebas PMK dengan ketentuan-ketentuan khusus. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan hewan kurban yang meningkat menjelang hari besar perayaan Iduladha.

“Kami terus melakukan upaya peningkatan pengawasan terhadap lalulintas MP berisiko PMK yang berasal dari daerah bebas PMK, dengan melakukan koordinasi dengan Dinas membidangi peternakan dan kesehatan hewan di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera, dengan menghimbau untuk penerbitan Surat Kesehatan Keterangan Kesehatan Hewan(SKKH) atau Sertifikat Veteriner ataupun Sertifikat Sanitasi yang telah dipastikan secara klinis dan laboratorium,” ujar Arum.

Selanjutnya karantina bersinergi bersama instansi terkait, Kepolisian dan TNI setempat dalam upaya melakukan patroli dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk hewan ternak. Kemudian karantina juga menerapkan biosekuriti dengan melakukan spraying automatis dan Mobile dengan menggunakan desinfektan untuk menghambat perkembangbiakan dan membunuh agen penyebab penyakit.

#laporkarantina
#karantinapertaniancilegon

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"