- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
- Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemkab Serang Gelar Istighosah
- Danrem 064/MY dan Ulama Banten Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Kondusifitas Wilayah
Perokok Siap-Siap Kuras Kantong, Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok 12 Persen

JAKARTA, beritaindonesianet-Para penikmat rokok mungkin harus siap-siap mengirit pengeluaran. Pasalnya, pada 1 Januari 2022, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers video, Senin (13/12). Sri Mulyani Indrawati mengatakan waktu dimulainya kenaikan tarif cukai rokok tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, pihaknya akan segera mempersiapkan berbagai hal agar tarif cukai rokok yang baru dapat diberlakukan tepat waktu.
“Bapak Presiden meminta untuk kami segera menyiapkan supaya kita tetap bisa menjalankannya per 1 Januari,” kata Sri Mulyani pada konpersnya.
Menurut Sri Mulyani, terdapat sejumlah persiapan yang harus dilakukan sebelum tarif cukai yang baru berlaku, salah satunya menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum yang memerlukan waktu untuk diharmonisasi dan diundangkan. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% pada 2022. (hen)