- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
Perokok Siap-Siap Kuras Kantong, Pemerintah Akan Naikkan Cukai Rokok 12 Persen

JAKARTA, beritaindonesianet-Para penikmat rokok mungkin harus siap-siap mengirit pengeluaran. Pasalnya, pada 1 Januari 2022, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers video, Senin (13/12). Sri Mulyani Indrawati mengatakan waktu dimulainya kenaikan tarif cukai rokok tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, pihaknya akan segera mempersiapkan berbagai hal agar tarif cukai rokok yang baru dapat diberlakukan tepat waktu.
“Bapak Presiden meminta untuk kami segera menyiapkan supaya kita tetap bisa menjalankannya per 1 Januari,” kata Sri Mulyani pada konpersnya.
Menurut Sri Mulyani, terdapat sejumlah persiapan yang harus dilakukan sebelum tarif cukai yang baru berlaku, salah satunya menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum yang memerlukan waktu untuk diharmonisasi dan diundangkan. Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% pada 2022. (hen)