- Gubernur Banten : Kerukunan Umat Jadi Ukuran Kemajuan Daerah
- Normalisasi Sungai Sabi oleh DBMSDA Tangerang untuk Cegah Banjir dan Sedimentasi
- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
Banten dan Sejumlah Daerah Masih Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
JAKARTA, beritaindonesianet – Sejumlah daerah di Indonesia masih melakukan Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor bertujuann untuk meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19 di Indonesia. Perpanjangan pemutihan pajak tersebut dilakukan agar masyarakat hanya tinggal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.
Ada sejumlah daerah yang masih melakukan pemutikan pajak dan diskon PKB, salah satunya Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten memberikan program insentif pajak kendaraan dalam berbagai bentuk yang berdasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.
Untuk masa pemberlakuan insentif tersebut tidak sama. Khusus diskon PKB sebesar 2-10 persen, Pemerintah Provinsi Banten memberlakukannya hingga akhir bulan September. Sementara program lainnya yakni pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB diberlakukan hingga 31 Desember 2021.
Sementara untuk Pemberian diskon PKB, Pemerintah Provinsi Banten hanya memberlakukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada rentang periode Oktober 2021 hingga Januari 2022 saja.
Selain Provinsi Banten, pemberlakukan pemutihan dan diskon PKB tersebut juga dilakukan Pemprov Jawa Barat, Jawa Timur, Jogyakarta, Bali, Kalimantan Utara, Ace, dan Bengkulu.(hen)
