Cabjari) Musnahkan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

(TALANGPADANG, beritaindonesianet- Cabang Kejaksaan Negeri Talangpadang (Cabjari) melakukan Pemusnahan Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di Lapangan Cabjari Talangpadang Tanggamus. Rabu (1/12).

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri langsung oleh Kacabjari, para Kaur dan Kasubsi, para Pegawai serta rekan-rekan Kepolisian.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Talangpadang Ali Habib,SH.MH dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.

Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap di Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang yang telah di putus pada periode Januari samapai dengan November 2021 dengan jumlah 19 (Sembilan Belas) perkara,”ujar Ali.

Barang bukti bervariasi mulai dari Tindak Pidana Pencurian, Penganiayaan, Pencabulan dan lain-lain. “Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar di gerinda dan di kubur agar tidak bisa digunakan lagi,” pungkasnya” Ujar Ali.

“Untuk barang bukti yang di musnahkan berupa Pakaian, parang, kartu remi dan lain lain,” pungkas Ali Habib. (glh/jal)., di Lapangan Cabjari Talangpadang Tanggamus. Rabu (1/12).

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri langsung oleh Kacabjari, para Kaur dan Kasubsi, para Pegawai serta rekan-rekan Kepolisian.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Talangpadang Ali Habib,SH.MH dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin yang merupakan Tindak Lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.

Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap di Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang yang telah di putus pada periode Januari samapai dengan November 2021 dengan jumlah 19 (Sembilan Belas) perkara,”ujar Ali.

Barang bukti bervariasi mulai dari Tindak Pidana Pencurian, Penganiayaan, Pencabulan dan lain-lain. “Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar di gerinda dan di kubur agar tidak bisa digunakan lagi,” pungkasnya” Ujar Ali.

“Untuk barang bukti yang di musnahkan berupa Pakaian, parang, kartu remi dan lain lain,” pungkas Ali Habib. (glh/jal).

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"