Bayar Uang Pengganti, Aset Bernilai Miliaran Rupiah Milik Terpidana Kasus Korupsi Eks Bupati Lampura Dilelang KPK RI – KPKNL Bandarlampung

BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Guna membayar uang pengganti, aset bernilai Miliaran rupiah milik terpidana kasus korupsi Eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung, Kamis (26/8).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, dalam rangka pembayaran uang pengganti kasus Fee Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara KPK RI bakal melakukan pelelangan eksekusi untuk muka umum di Kantor KPKNL Bandar Lampung.

“Lelang tersebut dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020,” jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakam KPK Ali Fikri, 26 Agustus 2021

Adapun aset yang akan dilelang, antara lain:

1. Tanah seluas 734 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.241.739.000 dan uang jaminan Rp250.000.000.

2. Tanah dan bangunan seluas 566 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara, dengan harga limit Rp1.012.565.000 dan uang jaminan Rp220.000.000.

3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 m2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 m2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp40.730.954.000. dan uang jaminan Rp10.000.000.000.

4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara/Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp9.339.266.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.000.

5. Tanah dan bangunan seluas 835 m2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp3.292.522.000 dan uang jaminanRp650.000.000.

Menurutnya, pelelangan akan dilaksanakan pada hari Rabu 8 September 2021 dan untuk batas akhir penawarannya pada hari Rabu 8 September 2021 juga. “Lelang akan dilaksanakan pada Rabu 8 September 2021 pukul 09.00 WIB, dengan cara dosed biding melalui www.lelang.go.id,” terangnya.

Sementara itu, untuk penetapan pemenang, akan diberitahukan setelah batas akhir penawaran dengan pelunasan harga lelang dilakukan lima hari setelah pelaksanaan dan untuk besaran bebannya 2% dari harga lelang.

“Calon peserta lelang dapat bertanya langsung terkait lelang eksekusi dalam rangka pembayaran uang pengganti kepada anggota panitia lelang barang rampasan KPK bertempat di Kantor KPKNL Bandar Lampung Jl. Basuki Rahmat No.12, pada Selasa tanggal 7 September 2021 Pukul 10.00 sanoau 12.00 WIB,” ujarnya.

Eks Bupati Lampung Utara, divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider delapan bulan kurungan penjara. “Juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp74,6 miliar pada 2 Juli 2020 di PN Tipikor Tanjungkarang. Terpidana sudah mencicil kerugian negara senilai Rp. 2,1 miliar,” ungkapnya. (Ilham)