BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet—PT Perkebunan Nusantara VII perusahaan BUMN bukan sekedar mencari keuntungan (profit oriented), tetapi juga berfungsi sebagai stabilisasi ekonomi nasional. Oleh karena itu, dalam mejalankan proses bisnisnya harus senantiasa sesuai SOP dan memperhatikan aspek GCG, hal tersebut dalam implementasinya banyak mendapat bantuan hukum (litigasi maupun non litigasi) dari pihak Jaksa Pengacara Negara.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur pada acara penandatangan naskah kerjasama lanjutan antara PTPN VII dengan Kejati Lampung, di Gedung Kejati Lampung, Senin (5/4/21).
Seremoni sederhana dengan peserta terbatas itu berlangsung di Gedung Kejati Lampung dihadiri Direktur PTPN VII Doni P. Gandamihardja. Turut hadir, SEVP Business Support PTPN VII Okta Kurniawan, SEVP Ops II Dicky Tjahyono, Sekretaris Perusahaan Bambang Hartawan, Kabag Pengadaan dan Umum Iyushar Ganda Saputra, dan Kabag Aset dan Support Bisnis Muhammad Nugraha.
Kajati bergelar doktor dan magister humaniora itu mengatakan, kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Badan Usaha seperti PTPN VII dalam hal aspek hukum perdata dan tata usaha negara. Sebab, kata dia, sering kali ditemukan gesekan kepentingan dengan pihak lain yang penyelesaian mengacu pada hukum yang berlaku.
“Ada kesan di masyarakat, Badan Usaha yang mengelola sumber daya seperti PTPN VII ini adalah milik negara, jadi asetnya milik rakyat. Terjadi salah pengertian seolah-olah milik negara milik kita juga dan boleh kita ambil sebagian. Dan hal ini harus kita luruskan dan tegakkan melalui penyuluhan hukum,” kata dia.
Penanda tanganan MoU ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang sudah dijalin beberapa tahun terakhir. Domain dalam nota kesepahaman ini, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara akan memberikan asistensi dan pendampingan terhadap perkara-perkara yang timbul secara perdata maupun tata usaha negara. Sebagai salah satu lembaga negara, Kejati Lampung akan ikut memberi pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak lain.
Ruang lingkup pemberian bantuan hukum Kejati kepada PTPN VII antara lain, pemberian pertimbangan hukum (legal opinion) dan pendamping (legal asistance), dan tindakan hukum lainnya. Seperti menjadi mediator atau fasilitator bila terjadi permasalahan hukum antara PTPN VII dan pihak lain.
Ia berharap sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan PTPN VII akan terus berjalan dengan baik, sehingga dapat berkontribusi positif bagi pembangunan. “Kita akan sosialisasi ke daerah bila Kejati sudah melakukan kesepakatan dengan PTPN VII dalam memberikan bantuan penyelesaian hukum perkara keperdataan. Tim dari Kejati akan melakukan pendampingan dan memfasilitasi bantuan untuk penyelesaian permasalahan perdata yang dihadapi PTPN VII di daerah. Kita akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata dia.
Selain tugas dan wewenang memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum, Jaksa Pengacara Negara juga mempunyai tugas dan wewenang melakukan tindakan hukum lain.
Sementara, Direktur PTPN VII Doni P Gandamihardja mengucapkan terima kasih kepada Kejati Lampung. Dalam sambutannya , disampaikan PTPN VII selaku anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Holding Perkebunan sebagai pusat ptpn group pada tanggal 15 September 2020 telah menandatangani Perjanjian Kerjsama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penandatanganan Kesepakatan Bersama pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama tersebut
Kami sampaikan bahwa pelaksanaan kerja sama antara PTPN VII dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam hal penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah dilakukan sejak tahun 2012 dan selama ini telah berjalan dengan baik.
Keberhasilan kerja sama tersebut dibuktikan dalam upaya penyelesaian beberapa permasalahan perdata yang dihadapi PTPN VII di wilayah Provinsi Lampung baik melalui jalur non litigasi (di luar pengadilan) maupun jalur litigasi (pengadilan).
Selain hal tersebut kontribusi lainnya dalam bentuk pemberian Pendapat Hukum (legal opinion) dan/ atau pendampingan Hukum (legal assistance) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap rencana aksi korporasi PTPN VII khususnya terkait pengelolaan asset perusahaan.
Terkait permasalahan aset tanah PTPN VII yang merupakan Kekayaan Negara yang dipisahkan, dalam penyelesaiannya juga memerlukan bantuan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Lampung. Oleh sebab itu dipandang perlu untuk memperbarui Kesepakatan Bersama/ MoU yang telah berlalu masa berlakunya. Sehingga harapannya seluruh permasalahan dapat selesai dengan baik
“Dengan kerjasama ini kami berharap selain penyelesaian keperdataan dan tata usaha negara lainnya, juga dapat menjadi mediator dan fasilator dalam komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders),” katanya. (nur)