KOTA SERANG, beritaindonesianet- Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Sony dan Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH.,M.H.,M.B.A. melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang pembentukan produk hukum daerah dan bantuan pengamanan kegiatan di lingkungan DPRD Provinsi Banten. (3/3/2021).
Saat ditemui, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Sony mengatakan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan kepolisian daerah Banten merupakan perpanjangan yang ke-2 (dua) kali yang berakhir pada 20 Desember 2019. Selain dengan Polda Banten, DPRD Banten juga telah melaksanakan MOU dengan kejaksaan tinggi Banten dan Kantor wilayah hukum dan HAM Banten.
“Maksud dan tujuan penandatanganan nota kesepahaman bersama adalah dalam rangka mengoptimalkan tugas, fungsi dan wewenang DPRD dalam meningkatkan pembentukan produk hukum daerah. Sesuai pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD mempunyai fungsi: Pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. selain itu juga untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kemitraan sesuai fungsi dan wewenang institusi masing-masing sehingga terjalin harmonisasi dan komunikasi antara pimpinan daerah di Provinsi Banten,” ujarnya.
Andra Sony menjelaskan bahwa ruang lingkup penandatanganan nota kesepahaman bersama adalah mengenai pembentukan produk hukum daerah dan bantuan pengamanan kegiatan di lingkungan DPRD provinsi Banten.
“Dan kami DPRD Banten mengapresiasi atas kesediaan Kepolisian Daerah Banten dalam pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman bersama sehingga diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan kan provinsi Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah,” imbuhnya.
Masih kata Andra Sony, “Penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD Banten dengan Kepolisian Daerah Banten merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan cita-cita undang-undang nomor 23 tahun 2000 tentang pembentukan provinsi Banten yang termaktub dalam konsideran menimbang huruf c bahwa adanya provinsi Banten dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolda Banten
Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A menambahkan dengan dilaksanakannya penandatangan nota bersama antara DPRD Provinsi Banten Dan Polda Banten bertujuan untuk membentuk produk hukum daerah yang mampu mendorong kesuksesan serta kemajuan rakyat daerah Banten, serta Polda Banten menjamin pengamanan Kegiatan DPRD Provinsi Banten Dalam pelaksanaannya.
“Dengan demikian kita bisa menuju good goverment, dan menurut saya penataan pengelolaan produk hukum dirasa perlu terus di kembangkan untuk menuju
terbentuknya dan terciptanya pelayanan prima dalam pembentukan produk hukum. Dan juga diharapkan kerjasama ini dapat terus berjalan secara konsekuen, sehingga kesejahteraan rakyat melalui produk hukum dapat segera tercapai,” ucapnya. (ADV)