- Gubernur Banten Andra Soni Perluas Sekolah Gratis Hingga Ke Madrasah Aliyah
- Bupati Serang Ratu Zakiyah Pastikan Siap Mendukung Pelaku Wirausaha
- Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak Kades Dukung dan Sukseskan Program Jaga Desa Kejagung
- Kunker Ketua MPR RI di Banten, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan 2 Aspirasi
- Terima Kunker Ketua MPR RI, Gubernur Banten Andra Soni Paparkan Program Prioritas dan Tantangan Provinsi Banten
Dewan Pers Verifikasi SMSI Banten

Serang – Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo memverifikasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten di Sekretariat SMSI Provinsi Banten, jalan Jendaral Sudirman nomor 25 Ciceri-Serang. Turut hadir, Firdaus sekretaris Jenderal, SMSI Pusat, Ketua SMSI Probinsi Banten, Edi Junaedi, Sekretaris Dewan Penasehat SMSI Banten, Cahyono Adi, Sektetaris SMSI Provinsi Banten, Rapih Herdiansyah serta pengurus SMSI Provinsi Banten.
SMSI Provinsi Banten satu-satunya SMSI di Indonesia yang diverifikasi langsung oleh Ketua Dewan Pers. “Biasanya yang memverifikasi dari tim verifikasi. Namun, khusus untuk Banten, saya yang memverifikasi. Jadi Provinsi lain boleh cemburulah,” ujar Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo, sambil berdeloroh
Pada kesempatan tersebut, di ketahui sudah ada 10 media online anggota SMSI Banten yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers, yakni, newsmedia.co.id, fajarbanten.com, gerbangbanten.com, haluanbanten, tangerangonline.co.id, korantangerang.com, koranbanten.com, majalahtetas.com, radaronline.co.id dan kabarbanten.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, SMSI ini jika sudah diresmikan jadi bagian dari Dewan Pers, nanti akan ikut dalam pemilihan Dewan Pers tahun 2022. “Dewan pers akan diperluas dari sembilan anggota mungkin menjadi 15 anggota,” kata yang akrab dipanggil Stenly.
Selain itu, Staenly juga meminta kepada SMSI untuk menangkal media online abal-abal. “Saya minta SMSI bukan hanya untuk menangkal berita hoax tapi juga media online yang abal-abal,” jelasnya.
Ia menambahkan, nama media tidak boleh pakai nama lembaga. “Seperti KPK online atau ICW. itu kan bukan dari lembaga KPK atau ICW yang membuat tapi media tersebut. Ini melanggar,” terangnya. (red)