Berita AktualBerita Daerah

Meski Langgar Aturan, Iklan Rokok jadi PAD Terbesar Pemkot Serang

Serang – Sejumlah jalan utama di beberapa kabupaten kota di Provinsi Banten saat ini banyak dihiasi papan reklame berbagai jenis iklan rokok. Ironisnya, beberapa reklame iklan rokok ini juga malah terpasang di depan tempat pendidikan.

Di Kota Serang salah satunya, dua iklan rokok yang berupa reklame dan spanduk bahkan berada di depan sebuah kampus dekat jembatan layang menuju terminal pakupatan Kota Serang.

Kepala Bidang Pendapatan Non Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan, pada Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Serang Tubagus Agus Suryadin mengaku pemasangan reklame iklan rokok di jalan utama dan depan tempat pendidikan ini memang diperbolehkan di Kota Serang.

“Meskipun bertentangan dengan peraturan pemerintah dan permenkes, di Kota Serang diperbolehkan,” katanya, kemarin.

Sementara Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengaku prihatin terhadap ketergantungan Pemda terhadap pemasangan reklame yang memasang aturan.

“Pemda harus bisa mempertimbangkan sejauh mana dampak positif dan negatif pemasangan reklame ini, jangan ketergantungan dengan itu,” kata Asep.

Berdasarkan data yang diberikan Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Pemkot Serang, dalam satu tahun 2017 kemarin, pendapatan asli daerah Pemkot Serang dari rokok berkisar 2,8 miliar hingga 3 miliar rupiah. Cukup tingginya pajak rokok ini membuat pihak Kota Serang memperpanjang kontrak iklan rokok hingga satu tahun ke depan. (hen)