- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
- Apa Jadinya Jika TNI, Pemerintah, dan Rakyat Bergerak Bersama? TMMD ke-126 Jawab dengan Aksi Nyata di Pandeglang
- HUT ke-80 TNI di Banten: Soliditas Prajurit, Pengabdian Tanpa Batas . TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju
IDI Periksa Pelanggaran Kode Etik Dokter RS Medika
Jakarta – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
“Masih dalam proses di MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran),” kata Sekretaris PB IDI, Dr. Moh Adib Khumaidi, Sp.OT dalam pesan elektroniknya, seperti dilansir laman Antara Kamis (11/1/2018).
Bimanesh pernah menangani tersangka kasus korupsi proyek KTP-elektronik Setya Novanto saat mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
KPK pada Rabu (10/1) resmi menetapkan Bimanesh bersama Fredrich Yunadi–mantan kuasa hukum Novanto sebagai tersangka, karena diduga bekerja sama memalsukan data-data medis sehingga Novanto bisa menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Karena ini, KPK mencegah Bimanesh dan Frederich bepergian selama enam bulan ke luar negeri.
“Tersangka Bimanesh Sutarjo dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 8 Januari 2018. Yang bersangkutan dicegah dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).
Selain mereka, masih ada tiga orang lagi yakni Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung 8 Desember 2017. (ant)
