- Gubernur Banten : Kerukunan Umat Jadi Ukuran Kemajuan Daerah
- Normalisasi Sungai Sabi oleh DBMSDA Tangerang untuk Cegah Banjir dan Sedimentasi
- Kepala Daerah Diundang Ikuti Anugerah Kebudayaan PWI di HPN 2026
- Ngopi Bareng Forkopimda, Danrem 064/Maulana Yusuf Dorong Sinergi Nyata Bangun Banten
- Kecamatan Larangan Kota Tangerang Salurkan Bantuan Sosial untuk Anak Terlantar dan Disabilitas
PWI Banten Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan
Serang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, khususnya oknum anggota Polda Banten saat meliput Aksi Mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (20/10/2017).
Kekerasan yang dilakukan oknum aparat hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten Firdaus dalam siaran persnya, Sabtu (21/10/2017) malam.
Menurutnya, dalam pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. “Bukan sebaliknya, wartawan malah menjadi obyek kekerasan oleh aparat hukum,” kata Firdaus.
Dalam siaran persnya, PWI Banten mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan tersebut dan menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan tersebut dengan segera, transparan, dan menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan tersebut. Selain itu PWI Provinsi Banten juga mengapresiasi iktikad baik, Kabid Humas Polda Banten dengan hadir ke redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung. (man)
