Jakarta – Pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait aturan waktu pemberian sambutan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat edaran tersebut tercantum agar para menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, jaksa agung, panglima TNI, dan kapolri agar menyampaikan sambutan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Presiden selama tujuh menit.
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, surat edaran tersebut dimaksudkan agar sambutan yang disampaikan langsung kepada substansinya dan tidak bertele-tele.
“Apa pun kan Presiden kita ini presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, langsung pada inti persoalan,” kata Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Ia menuturkan, sejatinya para menteri maupun pimpinan lembaga memberikan laporan kepada Presiden langsung kepada isu kegiatan saat menyampaikan sambutannya, bukan memberikan pidato yang cukup lama.
“Kalau acara yang menghadirkan presiden seyogianya para menteri pimpinan K/L dan siapa pun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan, bukan kemudian malah berorasi berpidato di depan presiden, kan itu tidak layak,” ujar Pramono.
Dalam kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah melalui surat edaran bernomor B750/Seskab/Polhukam/12/2016 diatur agar menteri dan pimpinan lembaga tak melakukan sambutan ataupun pidato berlama-lama di hadapan Presiden Jokowi. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Dalam surat tersebut, para menteri dan pimpinan lembaga diminta untuk memberikan materi sambutan langsung dan terbatas pada isu pokok kegiatan. Selain itu, penyampaian sambutan juga hanya diperbolehkan paling lama tujuh menit. (Rep)