Syarat Calon Kepala Daerah Perseorangan Diperberat

kpuCilegon|beritaindonesia.com – Sejumlah peraturan baru bermunculan setelah disepakatinya pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak di seluruh Indonesia. Salah satu peraturan ini yang mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut ketua KPU Kota Cilegon, Fathullah Hasyim mengatakan, saat ini seseorang yang hendak mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota minimal harus mempunyai dukungan 8.500 suara yang dibuktikan dengan penyerahan foto copy KTP warga. “Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang hanya 5 ribu suara,” kata Fathullah.

Pilkada serentak tahap pertama rencananya akan berlangsung desember 2015 mendatang. Meskipun demikian geliat pilkada sudah berlangsung diantaranya sejumlah partai yang sudah membuka penjaringan bakal calon walikota.