SERANG, beritaindonesianet – Sembilan bahan pokok (sembako) tidak dikenakan pajak pertambahan nilai. Atau dengan kata lain, sembako bebas PPN. Hal tersebut diketahui dari rilis instagram DJP Banten pada 25 Oktober 2021.
Sesuai video dalam instagram yang dirilis tersebut, dalam RUU HPP, sembako merupakan barang kena pajak yang dibebaskan PPN. Hal tersebut merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kelompok bawah. Hal tersebut diharapkan agar para pelaku usaha tidak melakukan perubaha atau kenaikan harga sehingga bisa meringankan beban masyarakat. (hen)