PTPN VII Pinjami Pelaku Usaha Kecil Rp3,5 Miliar

BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet—Selama tahun 2020, PTPN VII memberi pinjaman kepada pedagang kecil, petani, peternak, pengrajin, dan pelaku usaha kecil lainnya senilai Rp3,5 miliar. Alokasi dana dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) itu sebagai partisipasi perusahaan untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat, terutama di lingkungan perushaaan.
Sekretaris Perusahaan Bambang Hartawan mengatakan, dalam kondisi cash flow yang belum stabil, PTPN VII tetap memberi perhatian kepada PKBL. Sebab, kata dia, stabilitas lingkungan adalah bagian tak terpisahkan dari proses bisnis perusahaan.
“PKBL itu seperti udara bagi kehidupan kita. Dia tidak masuk dalam daftar menu makanan konsumsi harian kita, tetapi tanpa udara, kita mustahil hidup. Dalam konteks ini, PTPN VII punya kewajiban untuk menjaga atmosfer lingkungan agar kondusif. Salah satu yang kami lakukan adalah dengan program CSR dan PKBL ini,” kata dia.
Tentang dana pinjaman yang diberikan PTPN VII kepada para pelaku usaha kecil, Bambang mengatakan bukan bagian dari bisnis. Ia mengakui ada tambahan nilai pengembalian atau bunga, tetapi lebih sebagai pendidikan dalam menjalankan usaha.
“Pinjaman dari PKBL ini bukan unit bisnis karena hampir tidak ada bunga. Bahkan, dalam paket PKBL itu, kami secara berkala memberi pembinaan dan setiap tahun debitur kami fasilitasi untuk ikut pelatihan manajemen usaha bekerja sama dengan para pakar. Itu semua kami fasilitasi,” kata dia.
Bidang usaha yang diberi kredit mikro dari PTPN VII meliputi petani, peternak, pengrajin, pedagang, penyedia jasa, dan lainnya. Sedangkan prasyarat untuk mendapatkan pinjaman itu adalah usaha kecil yang sudah berjalan dan memiliki rencana usaha yang baik.
“Untuk mendapatkan kredit mikro dari PTPN VII, memang usahanya harus sudah ada, baik pribadi maupun kelompok. Tim kami juga akan melakukan survey terhadap permintaan pinjaman untuk dinilai kelayakannya. Ini penting supaya jangan sampai dikasih pinjaman justru nantinya nggak bagus,” kata dia.
Pada periode Desember 2020 ini, tim dari PKBL PTPN VII telah menyalurkan beberapa persetujuan kredit. Antara lain kepada Kelompok Budidaya Padi di Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan senilai Rp822 juta yang diserahkan pada tanggal 7 Desember 2020. Di Unit Talopino, Bengkulu, tim juga menyalurkan pinjaman senilai Rp266 juta kepada 14 mitra binaan pada 29 Desember 2020.
Di Unit Wayberulu, Pesawaran, penyerahan dana kemitraan senilai Rp97 juta kepada sembilan pelaku usaha kecil. Mereka berasal dari dua daerah penyangga perusahaan, yakni Desa Wiyono dan Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan.
Bambang berharap, ikatan emosional melalui penyaluran pinjaman antara PTPN VII dengan warga sekitar bisa menjadi pengikat membangun harmoni. “Ini bukan soal uangnya, tetapi hubungan emosional yang harmonis bisa terjalin kalau kedua belah pihak sering bertemu dan ngobrol,” kata dia. (nur)