Meningkat, Ombudsman Banten Selamatkan 38,9 Milyar Kerugian Masyarakat

SERANG, beritaindonesianet-Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten kembali merilis perhitungan potensi kerugian masyarakat dari laporan/pengaduan yang diterima sepanjang tahun 2023. Kepala Perwakilan Ombusdman Banten, Fadli Afriadi, dalam konferensi pers Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2023 hari ini di kantor Ombudsman Banten, Kota Serang, mengungkapkan dari 147 Laporan/Pengaduan yang ditangani sepanjang tahun 2023, Ombudsman mencatat potensi kerugian Masyarakat sebesar 115,5 miliar rupiah. Menurut Fadli, jumlah tersebut meningkat dari jumlah potensi kerugian Masyarakat tahun 2022 sebesar 53,5 miliar rupiah.

“Masyarakat berpotensi dirugikan karena maladministrasi atau pelayanan publik yang tidak memenuhi asas, norma, dan prosedur yang berlaku. Secara faktual, hasil kalkulasi tim Ombudsman Banten miliaran rupiah berhasil kita pulihkan atau batal menjadi kerugian masyarakat setelah hak layanannya diberikan sesuai ketentuan,”Ujar Fadli.

Dari 115 laporan/pengaduan masyarakat yang diselesaikan pada tahun 2023, Ombudsman Banten menghitung tidak kurang dari 38,9 miliar rupiah kerugian masyarakat yang berhasil terselematkan. “Terbesar dari infrastuktur sebanyak 32,5 miliar rupiah. Disusul pertanian, perumahan/permukiman, lingkungan hidup, pertanahan, dan lain-lain,” urai Fadli.

Penghitungan (valuasi) kerugian masyarakat, masih menurut Fadli, didasarkan pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Pasal 42 ayat (3) Pasal 48 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kerugian keuangan tidak hanya dialami negara karena tata kelola pemerintahan yang buruk. Masyarakat juga bisa dirugikan secara langsung akibat layanan yang tidak diberikan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,”Tegas Fadli. Fadli berharap penyelenggara layanan, baik instansi pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun instansi vertikal di wilayah Banten memahami dampak akibat pelayanan publik yang buruk bagi masyarakat. Sehingga bisa lebih cermat dan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan layanan.

Fadli juga mengungkap, adanya kenaikan potensi kerugian dan penyelamatan kerugian Masyarakat dibanding tahun sebelumnya juga disebabkan oleh kenaikan jumlah keluhan serta laporan/pengaduan. Pada tahun 2022, Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap 103 laporan/pengaduan Masyarakat dari 527 keluhan terhadap penyelenggaraan layanan publik. Sementara pada tahun 2023, terdapat 147 laporan/pengaduan yang Ombudsman Banten tindak-lanjuti dari 599 keluhan yang diterima.

Dari 147 Laporan tahun 2023 yang ditangani, Ombudsman Banten telah menyelesaikan 73% yang 63% diantaranya disimpulkan telah terjadi Maladministrasi. Namun, Ombudsman telah mendorong penyelesaiannya pada tahap pemeriksaan, khususnya dengan mengembalikan hak-hak pelapor (Masyarakat) sesuai ketentuan.

Fadli memandang berbagai upaya yang telah Ombudsman lakukan baik melalui sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Ombudsman maupun kanal lainnya diharapkan dapat terus meningkatkan peran serta Masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Fadli mendorong agar Masyarakat tidak segan menyampaikan laporan/pengaduan terhadap layanan yang masih kurang baik.

“Bagi penyelenggara layanan, tentu _mindset_-nya perlu dipertahankan bahwa laporan/pengaduan Masyarakat merupakan input atau masukan untuk perbaikan layanan. Jadi, tidak perlu takut atau alergi. Semua bersinergi untuk layanan yang makin baik,” kata Fadli.

*Kepatuhan Standar Pelayanan Publik*
Pada kesempatan yang sama, Fadli menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara layanan, baik instansi daerah juga vertical yang berada di wilayah Provinsi Banten, yang telah berusaha meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Diungkap Fadli, Tahun 2023 juga ditandai dengan adanya peningkatan nilai kepatuhan standar pelayanan publik. Hal tersebut dipandang sebagai hasil dari komitmen dan upaya serius dari pemerintah daerah dan instansi vertikal terkait di Banten yang dinilai oleh Ombudsman.
Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di tahun 2023, seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Banten berhasil meraih predikat Zona Hijau dengan kategori A, opini kualitas tertinggi. 3 pemerintah daerah yang sebelumnya masih berada di Zona Kuning hasil penilaian tahun 2022, telah berhasil meraih predikat hijau, yakni Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Cilegon, dan Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Kita berharap ini menjadi indikasi menguatnya komitmen seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Tentu masih banyak ruang untuk peningkatan dan itu yang ingin kita sasar sehingga semoga dalam waktu dekat dengan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak Banten dapat menjadi salah satu daerah dengan layanan publik terbaik di negeri ini,” Paparnya.

Fadli juga menyeru, pada tahun 2024 yang juga diistilahkan tahun politik ini, dapat dihasilkan pemimpin dan wakil rakyat, baik di pusat maupun di daerah, yang betul-betul memiliki pemahaman, komitmen, dan kemampuan untuk mendorong dan mewujudkan pelayanan publik yang baik. “Ombudsman juga ikut mengawasi penyelenggaraan pemilu dari aspek pelayanan publiknya. Termasuk, mendorong pendataan pemilih yang akurat, pendistribusian logistik, netralitas ASN, hingga perlindungan/jaminan sosial terhadap para petugas TPS, KPPS, yang akan bekerja memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar,” Tandas Fadli

*Data Penanganan Laporan*
Dugaan maladministrasi yang dilaporkan terbanyak adalah dugaan penundaan berlarut sebesar 46 %, tidak memberikan pelayanan 24%, penyimpangan prosedur 20%, Permintaan imbalan uang dan tidak kompeten sebanyak 3%, kelalaian 2%, Penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi 1%.

Dari sisi substansi, yang paling banyak masuk sebagai laporan ke Ombudsman Banten substansi Kesejahteraan Sosial (32 laporan) yang wujudnya berupa layanan pemberian bantuan jaminan sosial serta bantuan sosial. Kemudian disusul oleh substansi Pendidikan sebanyak 19 laporan. Substansi Agraria (Pertanahan dan Tata Ruang) kali ini menempati peringkat ketiga dengan 17 laporan. Laporan terkait substansi lainnya yakni, Hak Sipil dan Politik 10 laporan, Jaminan Sosial 9 laporan, subtsnsi Kepolisian 8 laporan, Ketenagakerjaan 6 laporan, Perbankan 6 laporan, Kepegawaian 5 laporan. Untuk substansi Energi dan Kelistrikan, Pertanian dan Pangan. Lalu Perizinan terdapat 3 laporan, administrasi Kependudukan juga Peradilan 3 laporan, substansi Perhubungan dan Infrastruktur serta substansi Lingkungan Hidup, Pemukiman dan Perumahan ada 4 laporan yang diterima Ombudsman.

Sedangkan sebaran Instansi (daerah maupun vertical) yang dilaporkan kepada Ombudsman adalah: Pemerintah Kota Serang dengan 27 laporan yang masuk, kemudian diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang 15, Pemkab Tangerang 11, Pemkot Tangerang 7 laporan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan 7 laporan, Pemkab Serang 6 laporan, Provinsi Banten 6 laporan, Kota Cilegon 4 dan Kabupaten Lebak 3. Sedangkan 61 laporan lainnya yang masuk ke Ombudsman Banten tersebar di beberapa instansi, baik vertikal maupun instansi daerah lainnya.(hen)