Berita AktualBerita Kriminal

Tekab 308 Presisi Polda Lampung Ringkus 3 Pelaku Curas

BDL, beritaindonesianet-Tekab 308 Presisi Polda Lampung meringkus 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Senin (14/11) berhasil ditangkap diekspos pada Jumat ( 18/11) pukul 17.25 WIB.

Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) 3 orang inisial B, A, dan AF anak dibawah umur mengendaraai motor Satria

Menurut Kasudit Penmas AKBP Rahmat Hidayat didampingi Kasubdit 1 Jatanras Ditkrimum Polda Lampung Kompol Rossef menjelaskan ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban Ricki Ardian yang dijambret 1 unit HP miliknya di seputaran jalan Dr Susilo Bandqrlampung pada Senin (14/11) pukul 21.00 WIB.

“” anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menaangkap para pelaku yang sedang menunggu pembeli HP yang ditawarkan via Facebook. Ternyata ke 3 pelaku 1 pelaku masih dibawah umur

Kini, 3 pelaku berikut barang bukti 2 unit sepeda motor Satria warna hitam dan biru yang digunakan para pelaku pelaku serta 1 (satu) unit Hp milik korban, 3 buat seperti paku, badik dan uang Rp. 200 ribu telah diamankan di Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas),ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(kus)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"