- Inilah Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030
- TMS Compas Serang Banten Raih Prestasi Gemilang di Walikota Cup 4 Jakarta Utara 2025
- DPMD Provinsi Banten Dorong Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu untuk Pencegahan Stunting dan Penguatan Peran Sosial
- Pamitan Tanpa Air Mata, Danrem 064/MY Tinggalkan Kenangan dengan Senyum
- PWI Kota Tangsel Jalin Sinergi dengan Satpol PP, Bahas Kolaborasi Strategis di Bidang Edukasi Publik
Polsek TKB Ringkus Pelaku Curat
BANDARLAMPUNG, beritaindonesianet- Polsek Tanjung Karang Barat (TKB), berhasil meringkus satu orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial N (19) warga Tanjung Karang Barat, Bandarlampung, pada Minggu (13/2/2022).
Adapun tersangka N diamankan oleh petugas Polsek Tanjung Karang Barat, setelah melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga bernama Suciati (33) warga Gg. Haji Hasan Lk. III Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Barat, kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto melalui Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Sandy Galih Putra membenarkan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurutnya, pelaku N masuk kerumah korban dengan cara memanjat dinding rumah korban, kemudian N masuk melalui jendela yang terhubung keruang tamu. Di ruang tamu, N mengambil 2 Unit Handphone yang tergeletak di bawah kursi ruang tamu, setelah itu masuk ke kamar korban.
“Dari kamar korban, pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp 550.000 ribu yang tersimpan dalam lemari milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 juta,” kata Sandy Galih Putra.
Dari tersangka N diamankan barang bukti berupa, 2 buah kotak HP Merk OPPO F5, HP Merk Xiaomi Redmi 5A dan 1 potong baju kaos lengan panjang warna hijau Coklat yang diduga dibeli dari uang hasil penjualan HP curian.
Akibat perbuatannya, tambah Sandy, tersangka N bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ilham)