Berita AktualBerita Daerah

BPKP Kota Tangerang Sosialisasi Perubahan Peraturan Pengelolaan Pajak Daerah

TANGERANG, beritaindonesianet –Badan Pengawasan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang melakukan Sosialisasi Perubahan Peraturan Pengelolaan Pajak Daerah tahun 2021. Perubahan Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengungkapkan jika sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya penyebarluasan informasi tentang perubahan peraturan wali kota dalam hal peraturan pengelolaan pajak daerah. Karena itu, Sachrudin mengajak semua pihak untuk menyamakan persepsi tentang penyesuaian harga air baku di Provinsi Banten.
Menurut Sachrudin, penerimaan pajak merupakan tulang punggung pembangunan daerah agar semakin optimal dalam menyokong pembangunan kota. Karena itu, pihaknya berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang taat pajak.
“Kota Tangerang terus berupaya melakukan pembangunan dan pelayanan terbaik dari penerimaan pajak yang telah Bapak Ibu berikan,” kata Sachrudin.
Sachrudin juga berharap agar semua pihak bisa meningkatkan sinergisitas dan kesadaran wajib pajak. “Semoga kegiatan ini dapat terus meningkatkan sinergisitas dan kesadaran kita akan wajib pajak dan pengelolaan pajak di Kota Tangerang,” ujarnya.
Sementara itu, Bimo Gunung Abdulkadir, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten mengakui pentingnya penyamaan persepsi tentang perubahan peraturan pajak sehingga banyak diketahui masyarakat. “Hal ini sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing melalui pembangunan berkelanjutan,” uajarnya. (hen)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"