Berita AktualBerita Daerah

Dalangi Curas, Bintara Polda Lampung di-PTDH

BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- Kapolda Lampung, pimpin Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka Irfan Setiawan di Mapolresta Bandarlampung, pada Senin (1/11/2021).

Diketahui sebelumnya, Bripka Irwan Setiawan di PTDH (dipecat) setelah terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebuah mobil milik mahasiswa di Bandarlampung.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Hendro Sugiatno mengatakan, bagi anggota Polisi yang tidak dapat menjalankan fungsi sebagai mana diatur dalam pasal 2 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 dan menjalankan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam pasal 13 Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002, akan diberikan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Saya tidak ragu-ragu menindak tegas bagi anggota yang tidak menjalankan aturan-aturan sebagaimana yang sudah di atur, maka hukuman yang akan diterapkan mulai dari hukuman yang ringan sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan,” kata Hendro Sugiatno saat Upacara PTDH di Polresta Bandarlampung.

Menurutnya, PTDH dilakukan agar Institusi atau organisasi dapat berjalan dan tumbuh dengan baik sesuai hukum yang berlaku.

“Organisasi Polri ibarat pohon ketika ada benalu di pohon, maka benalu itu harus kita putus agar pohon itu tumbuh dengan baik,” ujarnya.

Dalam hal ini, tambah Hendro, ia sangat mengapresiasi anggota Polisi yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik. “Terimakasih bagi anggota yang sudah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat Lampung dengan baik,” imbuhnya.(ilham)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"