Berita AktualBerita Daerah

Waspada, ABK Masuk Kelompok yang Rentan Tertular Covid 19

CILEGON, beritaindonesianet-Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) termasuk kelompok yang rentan tertular covid 19. Karena itu, perhatian, kesungguhan, dan kesabaran keluarga saat pandemi ini sangat dibutuhkan.

Kewaspadaan tersebut diungkapkan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKBP) Provinsi Banten Siti Ma’anin Nina saat sambutan pembukaan acara Pengembangan Rehabilitas Berbasis Masyarakat (RBM) dalam rangka menuju Provisi Banten yang ramah Disabilitas, di Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Selasa (15/09).

“Saya mengingatkan Kembali, pada masa pandemi covid 19, ABK merupakan kelompok yang rentan tertular covid 19. Karena itu, perlu perhatian dan kesungguhan, kesabaran keluarga, pengasuh, dan pendamping untuk menjaga dan melindunginya,” ujar Nina.

Karena itulah, kata Nina, secara teknis keluarga harus menerapkan dan menjalankan tatanan kehidupan yang sehat dan patuh pada protokol Kesehatan.

“Jangan lupa untuk mencuci tangan, memakar masker, dan menjaga jarak,” kata Nina.

Dalam kesempatan itu, Nina juga berharap agar kegiatan tersebut bisa menunjang anak-anak berkebutuhan khusus agar dapat mengembangkan potensi yang mereka miliki. Ia juga berharap agar Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, bisa menjadi Kelurahan Layak Anak dan Ramah Disabilitas.

“Semoga dengan kegiatan ini, anak-anak berkebutuhan khusus di Provinsi Banten dapat mengembangkan potensi yang dimiliki, serta dapat mandiri dan berprestasi dan menjadi provinsi yang ramah disabilitas,” harapnya.

Saat ini, di Provinsi Banten, angka anak berkebutuhan khusus belum terdata secara akurat dan spesifik. Namun, Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada tahun 2016 mencatat adanya 4.848 ABK, 1.094 tuna ganda, 310 autis, 649 tuna daksa, 2.011 tuna grahita, 606 tuna rungu, dan 178 tuna netra.

Adapun Lembaga/Yayasan yang diselenggarakan pemerintah dan masyarakat menyelenggarakan pendidikan formal sebagai berikut, jumlah Sekolah Khusus (SKh) sebanyak 86, SMP SKh 77, SMA SKh 58, dan non formal untuk ABK dengan mendirikan Yayasan/Lembaga Pendidikan berjumlah 80.

“Penangan anak berkebutuhan khusus perlu menjadi komitmen serius semua pihak, baik orang tua atau keluarga, masyarakat, maupun pemerintah. ABK memiliki keunikan tersendiri dalam karakteristiknya, dan berbeda dari anak-anak pada umumnya,” kata Nina.

Karena itu, kata Nina, dalam memberikan layanan anak berkebutuhan khusus menuntut adanya penyesuaian, sesuai dengan kebutuhan ABK tersebut. Namun demikian, bukan berarti layanan yang diberikan selalu berbeda dengan anak-anak pada umumnya.

 

 

Dalam pemenuhan hak-hak anak melalui 24 indikator Kabupaten/Kota Layak (KLA), kata Nina, Gubernur Banten pada tahun 2019 mendapat penghargaan Provinsi Pelopor Layak Anak dari KPPPA RI.

Hal tersebut, kata Nina, didapat karena berhasil melakukan pembinaan kepada delapan kabupaten kota dalam melaksanakan pemenuhan hak-hak anak, sehingga semua kabupaten kota mendapat penghargaan Kabupaten Kota Layak Anak dengan berbagai kategori

“Dan Kota Cilegon pada kategori madya, semoga ke depan meningkat menjadi ninya atau utama,” harap Nina. (hen)

 

 

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"