- HUT ke25, LPM Banten Usulkan Perda dan Pergub Banten yang Atur Keberadaan LPM Secara Berjenjang
- PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Usung Profesionalisme dan Soliditas
- Ombudsman Banten Awasi Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN Pemprov Banten
- Maksimalkan Kinerja, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Komunikasi dan Kerja Kolektif
- 63.847 KPM di Kabupaten Serang Menerima Bantuan Pangan Beras
Tersangka Pencabulan anak Pegawai T2TP2A menyerahkan diri ke Polda Lampung

LAMPUNG, beritaindonesianet – Tersangka Pencabulan anak Pegawai T2TP2A menyerahkan diri ke Polda Lampung. Hal ini dikatakan Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad pada Selasa (14/7).
Berdasarkan LP/B/977/VII/2020 kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka A.n Dian ansori 50thn pegawai P2TP2A dusun Bumi jaya kel. Pasar sukadana Kec. Sukadana Lampung timur, menyerahan diri ke Polda Lampung.
Jumat, 10 Juli 2020
Atas kesadarannya sendiri tersangka kasus pencabulan anak di lampung timur yang merupakan pegawai P2TP2A menyerahkan diri ke Polda Lampung didampingi Pengacara pada hari Jumat 10 Juli 2020 pukul 09:00 WIB.
Atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan pasal 76 d dan pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan masksimal 15 tahun dengan denda sebesar 5 Milyar. (Kus)