Berita AktualBerita Daerah

Dampak Corona, 37 Perusahaan di Lampung Rumahkan Ribuan Karyawan

BANDARLAMPUNG, Beritaindonesianet- Pandemi virus Corona berdampak terhadap bisnis di Bandarlampung. Tercatat, 37 perusahaan merumahkan sekitar 1.525 karyawan.

Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung menyebutkan, hampir seluruh karyawan yang dirumahkan itu bekerja di bidang perhotelan.

Hotel di Bandarlampung yang paling banyak merumahkan karyawannya adalah Novotel sebanyak 169 karyawan, kemudian Hotel Bukit Randu 130 orang, Hotel Emersia 94 orang, Hotel Grand Anugerah 52 karyawan.

Sementara yang merumahkan di bawah 50 karyawan antara lain Hotel Golden Tulip 42 karyawan, kemudian Hotel Grand City Hub 22 orang, Hotel Dwipa Wisata 20 orang, Hotel Batiqa 17 orang, Hotel Andalas Permai 10 orang, Hotel De Green lima orang.

Selain itu, yang juga merumahkan karyawannya, Akparsan lima pekerja, Trans Studio Mini Lampung 33 orang, dan Yussy Akmal 47 karyawan.

Kepala Disnaker Bandarlampung Wan Abdurrahman mengakui, kondisi tersebut terkana imbas pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Data yang tercatat sejak tanggal 3 April hingga 15 April sebanyak 1.525 pekerja yang dirumahkan,” kata Abdurrahman, Rabu (15/4).

Menurut dia, dari data tanggal 13 April, Disnaker Bandarlamung mencatat 1.427 pekerja dari 33 perusahaan yang merumahkan karyawannya.

“Sebelumnya, data per 6 April, terdapat 28 perusahaan yang merumahkan pekerjanya,” ujarnya.

Terkait karyawan yang dirumahkan, Abdurrahman mengaku sejauh ini belum ada komplain dari para pekerja. Karena perusahaan menjamin para pekerja dan tetap menerima penghasilan.

“Bahkan ada yang diberikan tambahan insentif sebelum dirumahkan,” sebutnya.

Selaini tu, para karyawan memaklumi kondisi saat ini. Merebak wabah pandemi Covid-19 membuat bisnis tempatnya bekerja terkena imbas.

“Jadi, para pekerja sama-sama mengerti mengenai kondisi seperti saat ini. Saat kondisi membaik, para pekerja itu dipanggil kembali oleh perusahaannya. Jadi, mereka hanya dirumahkan sementara bukan di PHK (pemutusan hubungan kerja),” ucapnya.

Pada bagian lain, Disnaker Bandarlampung melaksanakan program pemerintah pusat yakni, kartu prakerja. Sejauh ini dinilai berjalan dengan baik.

Dia mengimbau para pekerja yang berstatus dirumahkan dan pencari kerja agar segera mendaftarkan diri melalui situs online kartu pra-kerja.

“Kemudian, kami juga telah memasang banner mengenai alur pendaftaran kartu tersebut, tepat di depan kantor disnaker setempat agar masyarakat memahami tata cara pendaftaran kartu pra-kerja,” imbaunya. (mba)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"