Berita AktualBerita Daerah

Warga Bandar Lampung Harus Terima Pemakaman Jenazah Covid-19

BANDARLAMPUNG, Beritaindonesianet- Warga Bandarlampung, tampaknya harus menerima pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Jika tidak, aparat kepolisian dapat memprosesnya ke ranah hukum.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi, usai rapat koordinasi di Markas BPBD Bandarlampung, Senin (13/4).

Menurutnya, Walikota Bandarlampung, Herman HN, membuat surat edaran, yang berisi agar warga Bandarlampung, harus menerima pemakaman pasien covid-19 yang meninggal dunia. “Surat edaran ini sudah kami sebarkan ke tingkat kecamatan hingga kelurahan,” ungkap Kiki-sapaan akrab Ahmad Nurizki Erwandi-.

Kiki meminta kepada warga Bandarlampung tidak boleh lagi ada penolakan terkait dengan proses pemakaman, seperti yang terjadi di beberapa wilayah. Bila tetap ada yang coba-coba melakukan penolakan, maka dengan tegas, pihak kepolisian dapat memprosesnya ke ranah hukum.

“Pemakaman bagi warga yang meninggal dengan indikasi Covid-19, dilakukan sesuai dengan protokol pemakman yang dikeluarkan oleh kementerian kesehatan. Proses pemakaman jenazahnya tentu sudah steril, jadi jangan ada lagi penolakan pemakaman jenazah,” tegasnya. (mba)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"