Direskrimum Polda Lampung Gelar Perkara Jual Beli Kursi KPU

BANDARLAMPUNG, Beritaindonesianet-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung segera melakukan gelar perkara kasus dugaan jual-beli kursi dalam seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten dan kota Provinsi Lampung.
Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany kepada media di Mapolda Lampung, Jumat (3/1).
“Kami akan segera lakukan gelar perkara terkait kasus ini,” ujar Barly.
Barly menuturkan, gelar perkara segera dilaksanakan lantaran sudah banyak saksi yang diperiksa. Namun dia belum bisa memastikan kapan gelar perkara dilaksanakan.
“Sementara kami masih melakukan pemeriksaan saksi belum ada pemeriksaan tersangka. Tunggu saja setelah hasil gelar perkara ini, kami akan periksa saksi ahli baru nanti kami tentukan tersangka,” ucapnya.
Kasus dugaan jual beli kursi KPU kabupaten/kota di Lampung terus bergulir.
Salah satu calon anggota KPU Tulangbawang berinisial VYP melaporkan LP calon anggota KPU Kabupaten Pesawaran atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan di Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany mengatakan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Barly menegaskan saat ini pemeriksaan sudah berlangsung dan sudah ada sembilan saksi yang diperiksa. (mba)

beritain

Berita Indonesia Net adalah media online yang menyajikan berbagai informasi umum di seluruh dunia. Media ini diharapkan bisa menjadi jembatan informasi yang bermanfaat bagi seluruh pembaca, sesuai dengan mottonya "Bersama Anda, berbagi Informasi"